Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

Warga Pakuhaji Wilayah Pantura Tangerang mengapreasi pandangan hakim yang menolak praperadilan dari pemohon.
"Saya merasa gembira, hukum berpihak pada masyarakat kecil. Kepada majelis hakim saya juga berterima kasih dan kami mengapreasiasi pihak kepolisian yang sudah berani membongkar dugaan kebusukan administrasi usaha tersangka Jimmy Lie," kata Daim, warga Pakuhaji.
Usai putusan tersebut, menurut Daim, kepolisian harus menyikapi dugaan manipulasi perpajakan dan perizinan perusahaannya.
"Apakah itu benar atau tidak. Itu perlu ditelusuri oleh pihak kepolisian," pungkasnya.
Pihaknya pun akan mengaku akan terus mengawal kasus Jimmy Lie hingga tuntas.
"Kami warga Pakuhaji akan tetap mengawal kasus Jimmy Lie sampai tuntas dan berharap dihukum seberat-berarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Praperadilan tersangka Jimmy Lie kasus penggunaan NIK orang lain ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Rustiyono di ruang sidang 1 ini usai membacakan putusan yang didengar para pihak yakni pihak pemohon Jimmy Lie dan pihak termohon Penyidik Krimum Polres Metro Tangerang Kota langsung mengetuk palu menyatakan menolak seluruhnya tuntutan praperadilan pemohon.
"Satu menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," papar Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan diakhiri ketukan palu.
Rustiyono memamparkan bahwa rangkaian proses penyidikan hingga penahanan oleh termohon sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yakni KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014. Sehingga dapat melanjutkan perkara tersebut.
Kemudian dikatakan Hakim, tersangka Jimmy Lie tepat di sangkakan Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 266 Ayat 2 lantaran merupakan delik biasa yang siapapun berhak membuat laporan apabila ada bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akte autentik.
"Pendapat hakim, termohon sudah dapat membuktikan rangkaian proses penyelidikan, sah menurut hukum," ujar Rustiyono.
ANT
相关文章
Viral Bocah Dibully Teman Rental PS di Kebon Jeruk, Polisi Periksa 7 Saksi
SuaraJakarta.id - Kasus perundungan atau bullying bocah laki-laki di tempat rental Playstation (PS)2025-05-19Warganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran Resmi
SuaraJakarta.id - Beredar di media sosial seorang warganet mengeluhkan mahalnya tarif parkir mobil d2025-05-19OCCRP Klarifikasi soal Jokowi Tokoh Terkorup 2024: Tak Punya Bukti Langsung
JAKARTA, DISWAY.ID- Organisasi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengklarifika2025-05-19Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
SuaraJakarta.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menyoroti sejumlah kendaraan lain seperti sepeda mo2025-05-19Tak Jadi Hanya untuk ASN, Ara Buka Satu Tower Rusun di IKN untuk Masyarakat
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebag2025-05-19Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo
JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) buka sua2025-05-19
最新评论